TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, inisial S, yang merupakan Direktur PT Sentral Seluler Indonesia (SSI) dan owner CCMart beserta kedua staff perusahaan tersebut, inisial D dan A dilaporkan ke Polres Pamekasan, Senin, 23 September 2024.

Warga Pamekasan Fathol Arifin dan warga Jombang Nur Hidayati melaporkan atas dugaan penipuan berkedok investasi dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, hal itu berawal dari S, yang mengiming-imingi keuntungan 30% dari investasi di CCMart dan CC Cash.

Miftahol Arifin pun tertarik dengan menginvestasikan Rp15 juta rupiah pada medio pertengahan 2020.

Namun, dia tidak menerima keuntungan sesuai, yang dijanjikan, melainkan hanya puluhan ribu rupiah. Sehingga, dia meras tertipu dan meminta untuk mengembalikan uangnya. Pihak terlapor menjanjikan akan dicicil.