Berdasarkan PKPU No 8 tahun 2024 sudah dijelaskan bahwa calon bupati dan wakil bupati bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan.
"RSUD Smart dan KPU Pamekasan harus bersikap profesional, tidak boleh ada manipulasi hasil tes kesehatan yang menjadi syarat pencalonan dalam Pilkada," kata Korlap aksi, Khoirul Anam, Jumat 13 September 2024.
Pihaknya meminta semua Bacalon dilakukan tes urine ulang untuk mengungkap fakta atas dugaan salah satu Bacalon positif narkoba.
"Meskipun KPU akan segera melakukan penetapan calon, kami akan tetap melakukan aksi sampai permintaan dipenuhi,"pungkasnya.
Terpisah, Direktur RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan, dr Raden Budi Santoso menyampaikan bahwa Bacalon sudah melakukan tes urine dan hasilnya sudah disetorkan ke KPU.