Menurut Suryadi, pemanggilan Kades untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan video dukungan mereka kepada salah satu Paslon Pilkada 2024.
"Sifatnya masih klarifikasi, meminta keterangan terkait video dukungan mereka kepada Paslon," tuturnya.
Bawaslu Pamekasan akan merekomendasikan Bupati Pamekasan untuk memberikan sanksi administrasi jika mereka terbukti melanggar netralitas.
"Sebelum penetapan calon, sanksi pelanggar netralitas berupa sanksi administrasi, sesudah penetapan berpotensi pidana," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara mengancam akan menindak tegas Kades tidak netral.