TRANSATU.ID,SURABAYA- Pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai semakin mencekik perekonomian rakyat. Pasalnya, gaji pekerja swasta dan buruh lepas akan dipotong sebagai bagian dari iuran Tapera.

Bahkan, pemerintah mendorong program ini terealisasi paling lambat dimulai 2027 mendatang.

Sebagaimana diketahui Kebijakan Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Wakil Ketua bidang Gerakan PKC PMII Jawa Timur, Lutfi, menyampaikan bahwa potongan yang dibebankan dalam program Tapera mencapai 3 persen. Jumlah ini dengan rincian iuran yang dibebankan 2,5 persen kepada pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja dari upah pekerja sebulan.

“Nasib kelas menengah dan bawah di Indonesia semakin berat di tengah kondisi ekonomi nasional yang penuh tekanan dan ketidakpastian,”katanya kepada awak media. Ahad, 02 Mei 2024.