Pamekasan, Transatu – Maraknya dugaan bahan bakar minyak (BBM) di Beberapa daerah di Jawa Timur ternyata juga berdampak pada warga Pamekasan. Rabu (30/10/2025).
Hal itu disampaikan oleh G, salah satu warga Nyalaran, ia mengeluhkan sepeda motor mereka mendadak mogok usai mengisi bahan bakar jenis Pertamax di salah satu Pertashop di Jl. Pangaporan, Plakpak, Kec. Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa itu terjadi dalam beberapa hari terakhir dan memicu keresahan warga, khususnya pengendara roda dua. Salah satu warga yang mengalami kejadian tersebut mengaku motornya langsung brebet dan mati setelah pengisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baru jalan beberapa menit dari Pertashop, motor langsung mogok. Setelah dikuras tangkinya, bensinnya keruh dan ada seperti campuran lain,” ujar G, yang enggan disebut namanya, Rabu (30/10/2025).
Keluhan serupa juga disampaikan pengguna lain. Menurut mereka, kejadian mogok usai isi BBM jarang sekali terjadi sebelum mengisi di lokasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa BBM yang dijual bukan murni atau diduga telah dicampur dengan zat lain.
Sementara itu, Moh. Rohim, Aktivis Suara Pemuda dan Mahasuswa Pamekasan (SPMP) meminta aparat dan Pertamina turun tangan memastikan kualitas BBM yang dijual di Pertashop dan SPBU lain di Pamekasan.
“Ini bukan masalah kecil. Kalau benar ada dugaan BBM dioplos, itu membahayakan masyarakat dan merusak kendaraan. Kami mendorong Pertamina dan aparat melakukan uji laboratorium dan penindakan bila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Rohim mengingatkan bahwa pengoplosan atau pemalsuan bahan bakar termasuk tindak pidana.
“Kalau terbukti, ini merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan dijadikan korban permainan kotor bisnis BBM.” kata Rohim
Kasus dugaan pengoplosan BBM dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, antara lain:
Pasal 55, bunyinya setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Tak hanya itu, dalam Pasal 54, juga dijelaskan bahwa setiap orang yang merusak fasilitas atau melakukan perbuatan yang mengganggu sarana/prasarana energi dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar.
“Aturannya jelas. Kalau benar ada pengoplosan, pelakunya harus diproses hukum. Kita akan kawal kasus ini,” tegas Rohim
Sejumlah warga berharap Pertamina segera melakukan investigasi. Mereka juga meminta pemerintah desa maupun kecamatan membantu memediasi dan memastikan layanan BBM di wilayah pegunungan Pegantenan aman dan berkualitas.
Hingga berita ini diturunkan, media transatu.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pertashop untuk memberikan keterangan resmi, termasuk Pertamina untuk konfirmasi lebih lanjut.







