“Alhamdulillah, dengan koordinasi dan sinergi yang baik antar stakeholder, penyusunan Raperda ini berlangsung dengan lancar,” katanya.
Melalui Raperda ini, lanjut DPRD Jatim Dapil Madura tersebut, Fraksi PKB juga ingin memastikan bahwa PT. BPR Jatim agar terus memasifkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat Jawa Timur.
Selain karena untuk melaksanakan amanat pasal 226 ayat 1 UU P2SK, dimana seluruh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), termasuk BPR wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada konsumen dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya