“Hal ini dilakukan berdasarkan Dasar Hukumnya yaitu UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Dalam kesempatan itu pula dia berharap, dengan adanya sosialisasi masyarakat dapat menjual belikan rokok yang legal, sesuai dengan Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024.
“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT