Melalui Aplikasi Siroleg Satpol PP Sumenep Dan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol PP Wahyu menegaskan, pemberantasan rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Satpol PP diberi kewenangan untuk mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Aplikasi Siroleg, sementara Bea Cukai memiliki otoritas penuh dalam penindakan.

Baca Juga :  Rusak lumbung Padi Petani, Warga Tabir minta Aparat Hukum dan Bupati Tindak Tegas Pelaku PETI

Wahyu menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam memberantas rokok ilegal demi mencegah kerugian bagi negara dan meningkatkan kontribusi cukai untuk pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya Bintek ini, personel Satpol PP bisa lebih efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” harapnya

Baca Juga :  Aktivis Gerakpede Jatim Desak Kejari Pamekasan Periksa Otak Intelektual Kasus Mobil Sigap

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Wabup A Khafidh Bilang Tujuh dari 59 SPPG Sudah Jalan, Dengan Jumlah Penerima Manfaat Sekitar 16.442 Oran
Nah Kacau..!! Bupati Merangin Syukur Nilai Kebersihan Dinkes Dibawa 50 Persen
Wali Kota Jambi Berlakukan Jam Malam Bagi Remaja, Berlaku Mulai 22.00 WIB hingga 04.30 WIB
Guru Honorer Kontrak Akan Demo Pemkab Merangin Tuntut Gaji 7 Bulan Belum Dibayar
Bupati dan Dewan Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Merangin 2026
Kucuran Dana Persentase DBH DAU Transfer ke Merangin Berikut Angkanya Dari 12 Kota Kabupaten

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Kamis, 16 Oktober 2025 - 02:36 WIB

Wabup A Khafidh Bilang Tujuh dari 59 SPPG Sudah Jalan, Dengan Jumlah Penerima Manfaat Sekitar 16.442 Oran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Nah Kacau..!! Bupati Merangin Syukur Nilai Kebersihan Dinkes Dibawa 50 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Wali Kota Jambi Berlakukan Jam Malam Bagi Remaja, Berlaku Mulai 22.00 WIB hingga 04.30 WIB

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Guru Honorer Kontrak Akan Demo Pemkab Merangin Tuntut Gaji 7 Bulan Belum Dibayar

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page