Kasatpol PP Wahyu menegaskan, pemberantasan rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Satpol PP diberi kewenangan untuk mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Aplikasi Siroleg, sementara Bea Cukai memiliki otoritas penuh dalam penindakan.
Wahyu menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam memberantas rokok ilegal demi mencegah kerugian bagi negara dan meningkatkan kontribusi cukai untuk pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya Bintek ini, personel Satpol PP bisa lebih efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” harapnya
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya