Mak Mak Pelaku Karhutla di Muara Siau Jadi Tersangka Polisi

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Merangin didampingi Kabag OPS Kasat Reskrim 

MERANGIN, Transatu.id — Polres Merangin amankan tersangka ibu rumah tangga berinisial AI (38), tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, Warga Desa Muara Siau Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin, Jambi.

Awalnya informasi dilapangan, berapa hari lalu Rabu (31/07/2024) sekira pukul 14.00 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin bersama Kapolsek Muara Siau, anggota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Mulyono, mendatangi titik Hotspot berdasarkan data dari BMKG Jambi yang berlokasi di Desa Muara Siau, Kabupaten Merangin.

Sesaat tiba di lokasi, petugas menemukan terjadi Karhutla dimana api sudah dalam kondisi padam di TKP Karhutla tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan oleh tersangka untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin didampingi Kapolsek Muara Siau melakukan penyelidikan terkait kepemilikan lahan yang dibakar tersebut.

Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti bahwa pemilik lahan merupakan warga setempat, setelah itu dilakukan Penyidik dan mengamankan pemilik lahan barang bukti ke Polres merangin untuk proses lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto.

Kapolres Merangin juga tidak akan segan melakukan penindakan hukum bagi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan diwilayah Kabupaten Merangin.

“Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan maupun korporasi, sedangkan untuk tersangka sendiri masih dilakukan pendalaman terkait perannya karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara Karhutla tersebut” ujarnya.

Sedangkan untuk Tersangka pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider 187 KUHP atau 188 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK, Ketum AMI Memberikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap KPK 
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD
Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum
Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD
Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan
Kuatkan Spirit Kemanusian, BMC Dapat Penghargaan CNN Indonesia Award 2025
Siap – Siap 5 Jurusan dengan Peluang Cepat Jadi CPNS, Nomor 1 Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah
Serap Aspirasi DPR RI Gaungkan PPPK ke PNS Untuk Peralihan, Dede Yusuf : Siap Membahas

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 08:07 WIB

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD

Sabtu, 22 November 2025 - 11:21 WIB

Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner

Rabu, 12 November 2025 - 11:47 WIB

Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum

Senin, 10 November 2025 - 12:58 WIB

Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD

Minggu, 2 November 2025 - 11:18 WIB

Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page