IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Mak Mak Pelaku Karhutla di Muara Siau Jadi Tersangka Polisi

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Merangin didampingi Kabag OPS Kasat Reskrim 

MERANGIN, Transatu.id — Polres Merangin amankan tersangka ibu rumah tangga berinisial AI (38), tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, Warga Desa Muara Siau Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin, Jambi.

Awalnya informasi dilapangan, berapa hari lalu Rabu (31/07/2024) sekira pukul 14.00 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin bersama Kapolsek Muara Siau, anggota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Mulyono, mendatangi titik Hotspot berdasarkan data dari BMKG Jambi yang berlokasi di Desa Muara Siau, Kabupaten Merangin.

Sesaat tiba di lokasi, petugas menemukan terjadi Karhutla dimana api sudah dalam kondisi padam di TKP Karhutla tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan oleh tersangka untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin didampingi Kapolsek Muara Siau melakukan penyelidikan terkait kepemilikan lahan yang dibakar tersebut.

Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti bahwa pemilik lahan merupakan warga setempat, setelah itu dilakukan Penyidik dan mengamankan pemilik lahan barang bukti ke Polres merangin untuk proses lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto.

Kapolres Merangin juga tidak akan segan melakukan penindakan hukum bagi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan diwilayah Kabupaten Merangin.

“Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan maupun korporasi, sedangkan untuk tersangka sendiri masih dilakukan pendalaman terkait perannya karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara Karhutla tersebut” ujarnya.

Sedangkan untuk Tersangka pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider 187 KUHP atau 188 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Babinsa Koramil Waru Berperan Aktif dalam Meningkatkan Kelancaran Lalu Lintas di Depan Pasar Waru
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”
Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel
5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional
Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan
Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria
Mengenang H. Hanafi di Masjid Tertua Bungo, Gubernur Al Haris Teguhkan Pembangunan untuk Rakyat
Kapolri Pastikan Tindak Tegas TPPU Pengembangan Emas Ilegal Hasil Peti
Bareskrim : PETI Wilayah Sumatera Kalimantan dan Jawa Capai Rp 992 triliun Hasil Temuan PPATK

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:00 WIB

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:49 WIB

Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel

Senin, 9 Maret 2026 - 04:26 WIB

5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria

Berita Terbaru