Labrak SKB Tiga Menteri dan Perbup, BPN Pamekasan Perbolehkan Biaya PTSL Melebihi Rp 150 Ribu

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Risalah.id) Kantor ATR/BPN Kabupaten Pamekasan.

(Risalah.id) Kantor ATR/BPN Kabupaten Pamekasan.

Disisi lain, melansir dari website Pemkab Pasuruan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan bahwa biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 3, maka penambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang.

Baca Juga :  RPJMD Merangin Baru Disahkan, NasDem ingatkan, Jangan Bangun Kehancuran

“Terhadap kondisi tanah pemohon PTSL, tidak semuanya sama. Ada yang konturnya tak rata, elevasi tinggi dan rendah. Maka dari itu, segala hal biaya tambahan yang diperlukan, maka itu menjadi beban pemohon,” ujarnya.

Ditegaskan Denny, untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar) dalam setiap pengerjaan PTSL, harus ada kepanitiaan PTSL yang isinya dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Panitia tersebut bukan kepala desa sampai perangkat di bawahnya. Melainkan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk dengan kesepakatan bersama.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu
Bocor Duluan Razia Gabungan TNI-Polri Pemerintah di Dam Betuk Cuma Temukan Rakit Pompong Tampa Mesin
Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik
Jawab Pandangan Fraksi, Bupati Syukur Kondisi APBD Merangin Tahun 2026 Penurunan Pemerintah Pusat
Bupati Kholilurrahman Buka Pintu Lebar untuk Pedagang Kolpajung, Komitmen Selesaikan Semua Masalah
Tak InginKisah Seperti Bilqis Bupati Syukur Selamatkan Seorang Balita dari Maut
Rotasi Besar Dilakukan, Berikut Daftar Nama Pejabat Eselon II yang dilantik Bupati Pamekasan
Pemkab Pamekasan Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:03 WIB

Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:04 WIB

Bocor Duluan Razia Gabungan TNI-Polri Pemerintah di Dam Betuk Cuma Temukan Rakit Pompong Tampa Mesin

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:57 WIB

Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik

Sabtu, 29 November 2025 - 12:53 WIB

Jawab Pandangan Fraksi, Bupati Syukur Kondisi APBD Merangin Tahun 2026 Penurunan Pemerintah Pusat

Rabu, 26 November 2025 - 22:25 WIB

Bupati Kholilurrahman Buka Pintu Lebar untuk Pedagang Kolpajung, Komitmen Selesaikan Semua Masalah

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page