IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Kuasa Hukum Pemkab Bangkalan: Gugatan Rp 1,6 Miliar Salah Alamat, Harusnya Wanprestasi, Bukan PMH

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, SH. (Dok: Istimewa)

Keterangan: Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, SH. (Dok: Istimewa)

Syarif menjelaskan bahwa awalnya memang ada kerja sama antara Disbudpar dan Koperasi Segar Segoro untuk pengelolaan TRK. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi, Koperasi Segar Segoro menggandeng CV Putri Bahari, yang kemudian menggandeng para penggugat sebagai investor.

“Seluruh hubungan hukum dan kerugian yang timbul berada dalam ranah privat antara mereka sendiri. Pemerintah tidak ikut, tidak tahu-menahu, apalagi memberikan persetujuan,” tandasnya.

Baca Juga :  Isu Beredar Razia Tambang Ilegal di Merangin, Pelaku Peti Umpet Peralatan

Lebih lanjut, Syarif juga menanggapi penarikan Satpol PP sebagai tergugat dalam perkara ini. Ia menyebut bahwa penertiban atau pembongkaran yang dilakukan pada 3 Februari 2025 merupakan tindakan sah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Tempat tersebut dilaporkan kerap digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial, bahkan asusila. Maka tindakan Satpol PP merupakan bentuk penegakan hukum administratif, bukan pelanggaran hukum perdata,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai lembaga penegak Perda, Satpol PP tidak bisa dibebani tanggung jawab hukum atas kerugian akibat tindakan penertiban yang sah secara hukum.

Baca Juga :  Pansus III DPRD Murkah Kepada Beppeda Tak Hadir Rapat Ranperda Lpj

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam
Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel
Baru Selesai Dibangun Lampu Taman Rp3 Miliar di Sebelah Polres Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:56 WIB

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam

Berita Terbaru