Syarif menjelaskan bahwa awalnya memang ada kerja sama antara Disbudpar dan Koperasi Segar Segoro untuk pengelolaan TRK. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi, Koperasi Segar Segoro menggandeng CV Putri Bahari, yang kemudian menggandeng para penggugat sebagai investor.
“Seluruh hubungan hukum dan kerugian yang timbul berada dalam ranah privat antara mereka sendiri. Pemerintah tidak ikut, tidak tahu-menahu, apalagi memberikan persetujuan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Syarif juga menanggapi penarikan Satpol PP sebagai tergugat dalam perkara ini. Ia menyebut bahwa penertiban atau pembongkaran yang dilakukan pada 3 Februari 2025 merupakan tindakan sah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tempat tersebut dilaporkan kerap digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial, bahkan asusila. Maka tindakan Satpol PP merupakan bentuk penegakan hukum administratif, bukan pelanggaran hukum perdata,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai lembaga penegak Perda, Satpol PP tidak bisa dibebani tanggung jawab hukum atas kerugian akibat tindakan penertiban yang sah secara hukum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya