Kuasa Hukum Pemkab Bangkalan: Gugatan Rp 1,6 Miliar Salah Alamat, Harusnya Wanprestasi, Bukan PMH

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, SH. (Dok: Istimewa)

Keterangan: Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, SH. (Dok: Istimewa)

Syarif menjelaskan bahwa awalnya memang ada kerja sama antara Disbudpar dan Koperasi Segar Segoro untuk pengelolaan TRK. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi, Koperasi Segar Segoro menggandeng CV Putri Bahari, yang kemudian menggandeng para penggugat sebagai investor.

“Seluruh hubungan hukum dan kerugian yang timbul berada dalam ranah privat antara mereka sendiri. Pemerintah tidak ikut, tidak tahu-menahu, apalagi memberikan persetujuan,” tandasnya.

Baca Juga :  Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

Lebih lanjut, Syarif juga menanggapi penarikan Satpol PP sebagai tergugat dalam perkara ini. Ia menyebut bahwa penertiban atau pembongkaran yang dilakukan pada 3 Februari 2025 merupakan tindakan sah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Tempat tersebut dilaporkan kerap digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial, bahkan asusila. Maka tindakan Satpol PP merupakan bentuk penegakan hukum administratif, bukan pelanggaran hukum perdata,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai lembaga penegak Perda, Satpol PP tidak bisa dibebani tanggung jawab hukum atas kerugian akibat tindakan penertiban yang sah secara hukum.

Baca Juga :  Achmad Fauzi Wongsojudo Dinobatkan Sebagai Pengurus MUI Jatim

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page