Kuasa Hukum Pemkab Bangkalan: Gugatan Rp 1,6 Miliar Salah Alamat, Harusnya Wanprestasi, Bukan PMH

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, SH. (Dok: Istimewa)

Keterangan: Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, SH. (Dok: Istimewa)

Syarif menjelaskan bahwa awalnya memang ada kerja sama antara Disbudpar dan Koperasi Segar Segoro untuk pengelolaan TRK. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi, Koperasi Segar Segoro menggandeng CV Putri Bahari, yang kemudian menggandeng para penggugat sebagai investor.

“Seluruh hubungan hukum dan kerugian yang timbul berada dalam ranah privat antara mereka sendiri. Pemerintah tidak ikut, tidak tahu-menahu, apalagi memberikan persetujuan,” tandasnya.

Baca Juga :  Secara Simbolis Bupati Sumenep Serahkan Beasiswa Reguler dan Santri

Lebih lanjut, Syarif juga menanggapi penarikan Satpol PP sebagai tergugat dalam perkara ini. Ia menyebut bahwa penertiban atau pembongkaran yang dilakukan pada 3 Februari 2025 merupakan tindakan sah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Tempat tersebut dilaporkan kerap digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial, bahkan asusila. Maka tindakan Satpol PP merupakan bentuk penegakan hukum administratif, bukan pelanggaran hukum perdata,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai lembaga penegak Perda, Satpol PP tidak bisa dibebani tanggung jawab hukum atas kerugian akibat tindakan penertiban yang sah secara hukum.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Sumenep : PNS yang Aktif di Politik Harus Mengundurkan Diri

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar
Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi
Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana
Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029
Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media
Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:15 WIB

Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page