Secara kelembagaan, lanjut aktivis PMII tersebut, kami sangat mendorong adanya revisi undang undang penyiaran, sebab aturan yang dibuat 22 tahun lalu sudah kurang relevan lagi dengan pesatnya perkembangan media sekarang.
“KPI dan KPID sebagai badan yang menjalankan undang-undang, menyerahkan proses pengesahan rumusan itu kepada yang berwenang,”tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT