“Bagi prajurit yang terbukti melanggar netralitas, akan dijatuhi sanksi disiplin bahkan pidana sesuai ketentuan militer,” tambahnya.
Selain itu, Kodim juga membuka posko pengaduan netralitas TNI, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan anggota TNI yang melakukan pelanggaran, dengan syarat bukti yang kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya Posko Pengaduan Netralitas TNI, ini membuktikan komitmen TNI untuk selalu bersikap netral dalam Pemilu dan menjaga integritasnya,” pungkas Mayor Cpl Suwandi.