Kendaraan Dinas di Pamekasan Diduga Tak Bayar Pajak Berkeliaran 

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan plat merah di Pamekasan diduga belum diperpanjang.

Kendaraan plat merah di Pamekasan diduga belum diperpanjang.

Pamekasan, Transatu – Kendaraan dinas berpelat merah semestinya digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan keperluan pribadi.

Aturan ini tercantum jelas dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam regulasi itu ditegaskan, kendaraan dinas adalah fasilitas penunjang kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada Jum’at (26/7/2025), beredar di media sosial foto sebuah kendaraan roda dua berpelat merah yang diduga milik Pemerintah Kota Pamekasan. Kendaraan tersebut menjadi sorotan lantaran belum membayar pajak sejak Mei 2025.

Baca Juga :  Puncak Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-754 Bakal Terlaksana di Kota Tua, Kecamatan Kalianget

Hal ini pun mengundang komentar tajam dari warga. Beberapa menyindir bahwa kendaraan dinas tampaknya ‘kebal’ dari penilangan, meski status pajaknya mati.

“Coba dicek, itu pelat gincu dari dinas mana. Biasanya ada saja tingkah unik ASN, beli motor pribadi tapi ogah bayar pajak, akhirnya pakai saja pelat nomor dari kantor,” kata Fajar, salah satu warga.

Baca Juga :  BPOM Surabaya Bungkam Terkait Kosmetik Ilegal, AMI Kirim Surat Terbuka Ke Presiden RI dan DPD RI

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang standar barang dan kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional, kendaraan dinas merupakan bagian dari Aset Milik Negara.

Dalam aturan itu disebutkan, kendaraan dinas operasional jabatan, hanya diperuntukkan bagi pejabat yang menjalankan tugas dan fungsinya secara resmi.

Baca Juga :  Pelantikan Ormawa FAUD IAIN Madura Hadirkan Anggota DPRD Pamekasan hingga Jatim

Kendaraan dinas, sebagai Barang Milik Negara (BMN), dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki standar penggunaan serta kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak secara tepat waktu.

Jika benar kendaraan tersebut belum membayar pajak, maka hal ini dapat mencoreng citra ASN serta menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan pemerintahan.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan
Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin
Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah
Pengemudi tabrak lari di Jenangger berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep
Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari
Wali Kota Ultimatum Pelangsir dan Penyalahgunaan Barcode di SPBU

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Pengemudi tabrak lari di Jenangger berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page