Kendaraan Dinas di Pamekasan Diduga Tak Bayar Pajak Berkeliaran 

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan plat merah di Pamekasan diduga belum diperpanjang.

Kendaraan plat merah di Pamekasan diduga belum diperpanjang.

Pamekasan, Transatu – Kendaraan dinas berpelat merah semestinya digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan keperluan pribadi.

Aturan ini tercantum jelas dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam regulasi itu ditegaskan, kendaraan dinas adalah fasilitas penunjang kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada Jum’at (26/7/2025), beredar di media sosial foto sebuah kendaraan roda dua berpelat merah yang diduga milik Pemerintah Kota Pamekasan. Kendaraan tersebut menjadi sorotan lantaran belum membayar pajak sejak Mei 2025.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses III

Hal ini pun mengundang komentar tajam dari warga. Beberapa menyindir bahwa kendaraan dinas tampaknya ‘kebal’ dari penilangan, meski status pajaknya mati.

“Coba dicek, itu pelat gincu dari dinas mana. Biasanya ada saja tingkah unik ASN, beli motor pribadi tapi ogah bayar pajak, akhirnya pakai saja pelat nomor dari kantor,” kata Fajar, salah satu warga.

Baca Juga :  Oknum Satpam SMPN 1 Merangin Ancam Pukul Wartawan

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang standar barang dan kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional, kendaraan dinas merupakan bagian dari Aset Milik Negara.

Dalam aturan itu disebutkan, kendaraan dinas operasional jabatan, hanya diperuntukkan bagi pejabat yang menjalankan tugas dan fungsinya secara resmi.

Baca Juga :  Berkat Kades Seluruh Tabir, Masyarakat: Terimakasih Perbaikan Jalan Kami

Kendaraan dinas, sebagai Barang Milik Negara (BMN), dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki standar penggunaan serta kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak secara tepat waktu.

Jika benar kendaraan tersebut belum membayar pajak, maka hal ini dapat mencoreng citra ASN serta menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan pemerintahan.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum
Diduga Belum Sesuai Standar Meski Sudah Dibongkar : Tim Monev Kecamatan Sine Minta Paving Jalan Desa Ketanggung Diperbaiki Kembali
Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal
Terbengkalai dan Memprihatinkan, Anjungan Merangin jadi Perhatian Serius Bupati dan Wabup Merangin
HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.
Untung Ada Media, Bupati Syukur Sebagian Bawahan Belum Tau Selera Saya
Pelayanan Kembali Disorot, Aktivis dan Fraksi Golkar Minta RSUD Tebo di Evaluasi Total
Warga Miskin Tak Dapat Bansos, FWP Gelar FGD Mengurai DTSEN

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:00 WIB

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:08 WIB

Diduga Belum Sesuai Standar Meski Sudah Dibongkar : Tim Monev Kecamatan Sine Minta Paving Jalan Desa Ketanggung Diperbaiki Kembali

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:15 WIB

Terbengkalai dan Memprihatinkan, Anjungan Merangin jadi Perhatian Serius Bupati dan Wabup Merangin

Senin, 22 Desember 2025 - 21:59 WIB

HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page