Kendaraan Dinas di Pamekasan Diduga Tak Bayar Pajak Berkeliaran 

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan plat merah di Pamekasan diduga belum diperpanjang.

Kendaraan plat merah di Pamekasan diduga belum diperpanjang.

Pamekasan, Transatu – Kendaraan dinas berpelat merah semestinya digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan keperluan pribadi.

Aturan ini tercantum jelas dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam regulasi itu ditegaskan, kendaraan dinas adalah fasilitas penunjang kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada Jum’at (26/7/2025), beredar di media sosial foto sebuah kendaraan roda dua berpelat merah yang diduga milik Pemerintah Kota Pamekasan. Kendaraan tersebut menjadi sorotan lantaran belum membayar pajak sejak Mei 2025.

Baca Juga :  Stadion Lapangan Bola Kaki Semanyo, Pemerintah dan Tomas Tolak Pekerjaan Tidak Sesuai Dengan RAB

Hal ini pun mengundang komentar tajam dari warga. Beberapa menyindir bahwa kendaraan dinas tampaknya ‘kebal’ dari penilangan, meski status pajaknya mati.

“Coba dicek, itu pelat gincu dari dinas mana. Biasanya ada saja tingkah unik ASN, beli motor pribadi tapi ogah bayar pajak, akhirnya pakai saja pelat nomor dari kantor,” kata Fajar, salah satu warga.

Baca Juga :  Kejutan bjb Eduprize, Bayar Kuliah dapat Hadiah!

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang standar barang dan kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional, kendaraan dinas merupakan bagian dari Aset Milik Negara.

Dalam aturan itu disebutkan, kendaraan dinas operasional jabatan, hanya diperuntukkan bagi pejabat yang menjalankan tugas dan fungsinya secara resmi.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Teken MoU dengan Pemkab Probolinggo dalam Pengendalian Inflasi Tahun 2024

Kendaraan dinas, sebagai Barang Milik Negara (BMN), dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki standar penggunaan serta kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak secara tepat waktu.

Jika benar kendaraan tersebut belum membayar pajak, maka hal ini dapat mencoreng citra ASN serta menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan pemerintahan.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMD : Kita Sudah Minta Camat dan PJ Pulau Baru Untuk Sosialisasi ke Bawah Minimal RTdan Bakal Calon Kades
Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu
Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o
Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan
Polres Ngawi Amankan 10 Motor Pembalap Liar di Pitu
Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik
Polres Ngawi Kawal Unjuk Rasa ,Aksi Berjalan Lancar
Truk Bermuatan 10 Ton Pupuk Terguling di Tanjakan Soko Ngrambe, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:43 WIB

PMD : Kita Sudah Minta Camat dan PJ Pulau Baru Untuk Sosialisasi ke Bawah Minimal RTdan Bakal Calon Kades

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:03 WIB

Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:21 WIB

Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:34 WIB

Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:53 WIB

Polres Ngawi Amankan 10 Motor Pembalap Liar di Pitu

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page