KEJATI Lampung Dalami Laporan DPP KAMPUD Atas Dugaan Korupsi Bansos Rp. 60 Milyar ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan*

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam penjelasannya Seno Aji juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tim investigasi DPP KAMPUD telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana bansos senilai Rp. 60 milyar atas sejumlah modus operandi dugaan tipikor tersebut, namun pihak KPTR RPM Way Kanan sebagai pengguna dan pengelola anggaran bantuan sosial tidak kooperatif.

“Sebagai pemenuhan unsur asas praduga tidak bersalah tim investigasi telah meminta permohonan klarifikasi, namun pihak KPTR RPM Way Kanan melalui Ketua Koperasinya tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada masyarakat, kondisi ini menambah keyakinan kita sebagai Lembaga sosial kontrol jika pengguna anggaran mengelola uang rakyat secara tertutup dan dapat disimpulkan dana bansos sebesar Rp. 60 milyar dan bunganya sebesar Rp. 32, 4 milyar lebih dikelola secara tidak bertanggungjawab dan mengarah kepada upaya korupsi, apalagi dari informasi yang berhasil kita himpun bahwa KPTR RPM Way Kanan telah statusnya telah dinonaktifkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan, Desta Budi Rahayu sekira tanggal 10 Desember 2024 akibat melanggar aturan, ini disebabkan koperasi tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, sehingga KPTR RPM Way Kanan dinonaktifkan melalui Online Data System (ODS) maka dengan status non aktif semakin terang benderang dana bansos dan bunganya yang dikelola KPTR RPM Way Kanan semakin tidak jelas peruntukannya diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu”, pungkas Seno Aji.

Baca Juga :  Kemendikti Saintek Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Daerah Lewat Kampus Berdampak

Diakhir keterangannya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Dr. Kuntadi, S.H, M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Persoalan tindak pidana korupsi merupakan problem universal bersifat endemik, mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, tipikor yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Maka sudah sepatutnya DPP KAMPUD akan terus berkomitmen dan konsisten memberikan pendampingan melalui fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara dan derah oleh Pemerintah dan pihak terkait yang terlibat, oleh karena itu kita mendukung dan berharap kepada Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, demikian agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor khususnya di Provinsi Lampung dengan tuntutan yang seberat-beratnya, maka sudah sepatutnya kita menyampaikan laporan masyarakat atas pengelolaan uang rakyat oleh KPTR RPM Way Kanan dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3”, tutup Seno Aji.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Sumenep Akan Serahkan Beasiswa Santri

Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik IUKI Kian Mencuat, DPMPTSP Dinilai Lalai Cegah Pabrik Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi
BC Madura Belum Serahkan Data Pabrik Rokok Ber-NPPBKC, LP3 Mencium Kejanggalan
Sambut HUT Ke-78 Sat Reskrim Polri, Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial
Warga Tabir Pertanyakan Kualitas Proyek Turap Puskesmas Rantau Panjang, Kadiskes Duit Negara Itu
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Aktivis Laporkan Dugaan Praktik Gelap Solar Subsidi di SPBU Gedungan Sumenep  
Mahasiswa Psikologi UTM Galakkan Inovasi Untuk Kemajuan Desa
Teken Tuntutan LP3 Soal PR di Sawah Produktif, Ketua Komisi II Terseret Dugaan Skandal Rokok Fly

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:46 WIB

Polemik IUKI Kian Mencuat, DPMPTSP Dinilai Lalai Cegah Pabrik Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:34 WIB

BC Madura Belum Serahkan Data Pabrik Rokok Ber-NPPBKC, LP3 Mencium Kejanggalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:05 WIB

Sambut HUT Ke-78 Sat Reskrim Polri, Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:19 WIB

Warga Tabir Pertanyakan Kualitas Proyek Turap Puskesmas Rantau Panjang, Kadiskes Duit Negara Itu

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Berita Terbaru

Dua unit alat berat di Polsek Jangkat dilepaskan naik trado

Hukum dan Kriminal

Dua Hari Dua Malam Perjalan, Akhirnya Alat Berat di Lepaskan Polsek Jangkat

Kamis, 11 Des 2025 - 23:34 WIB

You cannot copy content of this page