Tak berhenti disitu, sebelumnya bahwa DPP KAMPUD mendaftarkan surat permohonan supervisi penanganan kasus dugaan Tipikor belanja dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, hal ini akibat dari lambannya penanganan kasus sejak tahun 2021 sampai tahun 2025 tak kunjung selesai dan dinilai tim penyidik Kejati Lampung belum mengusut tuntas terhadap perkara yang telah merugikan keuangan daerah milyaran rupiah.
Kemudian, DPP KAMPUD mendorong Kejagung RI dibawah komando Jaksa Agung ST. Burhanuddin melalui JAM-Pidsus Febrie Adriansyah agar segera menyeret tersangka tipikor dana hibah KONI Lampung ke pengadilan dan menuntutnya dengan tuntutan yang seberat-beratnya agar rasa keadilan di dalam masyarakat terpenuhi kemudian perkara tipikor tersebut mendapat kepastian hukum.
“Dalam surat permohonan supervisi kita lampirkan juga dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari kantor auditor independen yang ditunjuk Kejati sebagai auditor dalam perkara tipikor dana hibah KONI Lampung, LHP ini menjadi salah satu dasar pertimbangan agar Kejagung dibawah kepemimpinan Bapak ST Burhanuddin melalui JAM-Pidsus Febrie Adriansyah segera mensupervisi penanganan perkara tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung, kemudian LHP tersebut menjadi petunjuk yang kuat, jika mantan Ketua umum KONI Provinsi Lampung yang saat ini sebagai rektor salah satu Universitas swasta ternama berinisial MYSB memiliki peran strategis sebagai plager, sehingga patut segera ditetapkan menjadi tersangka, selanjutnya menjebloskan ke hotel prodeo, kemudian menyeretnya ke pengadilan untuk disidangkan dengan tuntutan yang seberat-beratnya, dengan begitu penegakan hukum perkara tipikor dana hibah KONI Lampung mendapat kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat terpenuhi”, pinta aktivis Seno Aji yang dikenal low profil pada Sabtu (5/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya