Ke Komisi Kejaksaan, DPP KAMPUD Minta Evaluasi Kinerja Kejati Tangani Perkara Korupsi Hibah KONI Lampung*

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Secara resmi kita telah daftarkan langsung laporan yang ditujukan kepada ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, secara substansi meminta Ketua Komjak untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus dugaan Tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung yang tak kunjung tuntas, justru saat ini penanganan perkaranya mengalami kemunduran, karena penetapan status tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung kepada Agus Nompitu dibatalkan melalui putusan sidang praperadilan”, kata Seno Aji.

Baca Juga :  Menhut Raja Juli dan Menbud Fadli Zon, Didampingi H. Taufiq Jalan-Jalan ke Hutan Sosial Panen Sorgum

Selain itu, sosok aktivis yang dikenal low profil ini menilai bahwa penetapan tersangka Agus Nompitu sejak awal oleh tim penyidik Kejati Lampung sebagai langkah yang kurang tepat dan/atau eror in persona.

“Ditinjau dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim audit dari kantor auditor independen yang telah ditunjuk oleh Kejati Lampung maka patut dinilai memang sejak awal penetapan tersangka Agus Nompitu oleh tim penyidik Kejati Lampung merupakan gejala yang kurang tepat dan/atau eror in persona, karena orang lain yang melakukan tindak pidana?, maka seharusnya tim penyidik menetapkan mantan/eksponen ketua umum KONI Provinsi Lampung berinisial MYSB menjadi tersangka karena perbuatannya dimaknai memenuhi unsur-unsur sebagai plager dengan terbitnya sejumlah surat keputusan (SK) yang ditandatanganinya kemudian mengakibatkan pengeluaran kas oleh bendahara pengeluaran KONI Provinsi Lampung dan merugikan keuangan negara pada pembayaran insentif Satgas sebesar Rp. 2.233.340.500,-, perbuatan MYSB mengacu pada suatu tindakan atau kondisi yang merupakan syarat mutlak terjadinya suatu akibat. Jika tidak ada tindakan atau kondisi tersebut, akibat yang terjadi tidak akan ada (conditio sine qua non)”, kata Seno Aji.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page