Adapun Nurul selaku pakar hukum menyebutkan bahwa dalam penyaluran dana hibah banyak mengandung hal yang ganjal dan rawan penyimpangan.
“Dana hibah sudah diatur sebagaimana perundang-udnangan yang berlaku, namun rawan terjadi penyimpangan di dalamnya. bahkan lucu apabila melihat aspirator dana hibah itu sendiri “masak lembaga legislative yang bertugas mengawasi, ikut mendapat jatah pelaksanaan,” ujarnya tegas.
Profesor di bidang hukum tersebut menjelsakan bahwa korupsi di Indonesia sangat tinggi dengan penegakan hukum yang tidak mengarah pada perkembangan yang signifikan, “kalau bicara Indeks penegakan hukum Indonesia berada di ranking 96. Sangat rendah sekali, parahnya lagi tidak ada perbaikan dan pengembangan dalam bidang ini,” paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menyebutkan bahwa praktek semacam ini kerap terjadi dalam demokrasi Indonesia, dan parahnya para penegak hukum menjadi oposisi di dalamnya.
“kondisi semacam ini perlu adanya kontrol sosial termasuk dari pemuda; mulai dari kajian kritis tentang membenahi aturan, menuntut transparansi hingga penawaran sistem yang tidak dapat diterobos/tidak dapat dikorupsi” pungkasnya menanggapi pernyataan peserta FGD tersebut.