“Dengan turunnya KPK dalam penanganan kasus hibah di Jawa Timur tentu mencoreng nama baik BPK RI Karwil Jatim dan Kejati Jawa Timur. Apalagi perkembangan data di lapangan menyebutkan bahwa kasus Sahat sudah berjalan selama 5 tahun. Lalu kinerja BPK dan Kejati apa ?” Tuturnya dalam FGD tersebut.
Dirinya menjelaskan bahwa Indikasi jelas dalam kasus dana hibah untuk mengarah pada tindak korupsi, “Mulai dari pola dan sistem seperti halnya proses split anggaran dalam dana hibah di bawah 200 Juta, adanya jata-jatah pimpinan dan anggota serta titik pelaksanaan yang menumpuk; bahkan di luar dapil aspirator menjadi hal yang jelas membuka ruang untuk korupsi. Hal ini tentu menmembuka ruang bahwa kasus dana hibah Jawa Timur tidak hanya cukup di Sahat” tambanya kemudian.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Malik selaku ketua KAI Jawa timur,
“Kalau hanya Sahat, tentu itu tidak logis dan tidak benar karena dana hibah menyeluruh pada pimpinan dan anggota DPRD termasuk juga Gubernur. Apalagi mengingat fakta di lapangan akan banyaknya penyaluran dana hibah di luar dapil aspirator,” jelasnya.
Dirinya memaparkan bahwa kasus tersebut sudah menyimpang dari esensi dan tujuan dari dana hibah itu sendiri.
“Dana hibah diadakan dengan asas kebermanfaatan dengan memperhatikan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau itu dilaksanakan di luar dapilnya, tentu itu sudah salah besar” ungkapnya lugas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya