“Sesuai rekomendasi BPK, dinas terkait dan BPJS sudah bertemu dan melakukan update data, sehingga pembayaran tahun 2023 sudah menggunakan data terbaru,”katanya kepada wartawan transatu.id, Rabu, 22 Mei 2024.
Ia mengungkap bahwa tidak ada rekomendasi BPK yang berkaitan dengan uang yang sudah masuk dari kas daerah ke BPJS, jadi tidak ada pengembalian uang tersebut ke kas daerah.
“Hal itu bukan termasuk kerugian negara, karena uang tersebut masuk ke instansi milik negara juga,”ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Pamekasan, Khomarul Wahyudi, menanggapi bahwa uang yang dibiarkan di BPJS tersebut dinilai merugikan rakyat Pamekasan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya