Dan pada tanggal 21 Juni sudah dinyatakan P21 (lengkap) dengan tersangka 6 orang.
Kasi Humas Widiarti menjelaskan, ke 6 tersangka tersebut yakni, inisial IM warga Kec Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung ( Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas )
“Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini pada tahun 2014 mengucurkan dana untuk gedung Dinkes, BPMP dan KB dengan pagu anggara sebesar Rp 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),” jelasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







