Dikatakan Moch Indra Subrata, pihaknya merasa bersyukur atas ditolaknya permohonan pra peradilan pemohon oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dimana menurut dia, penetapan tersangka terhadap para pemohon sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Kami (Jaksa, red) tidak akan gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam satu perkara. Tentu sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi juga ahli keuangan, sehingga tim Jaksa pemeriksa berhak melakukan penahanan terhadap para tersangka” pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT