“Pada intinya, bahwa penetapan tersangka sesuai dengan prosedur sehingga penetapan tersangka dinilai sah oleh Hakim, dan Hakim pra peradilan menilai, pemohon tidak bisa memenuhi pokok dalil pra peradilannya maka dari itu permohonan di tolak” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH, Jumat (5/4/2024).
Menurut Kasi Intel Indra, dengan ditolaknya permohanan pra peradilan tersangka Subeki, maka pihaknya akan memastikan untuk terus melakukan pengembangan dan penyidikan atas kasus korupsi di tubuh BSI Cabang Sumenep (dulu BNI Syariah).
“Tim Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumenep akan terus melakukan pendalam atas kasus yang dinilai telah banyak melakukan kerugian Negara. Nanti setelah lebaran akan ada lanjutan” seloroh Kasi Intel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya