Kasus BSI Cabang Sumenep : Hakim PN Sumenep Tolak Pra Peradilan Subeki

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, SUMENEP – Pasca permohonan pra peradilan 2 rekannya dalam perkara korupsi BSI Cabang Sumenep ditolak hakim, kini giliran permohonan pra peradilan tersangka Subeki juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Sidang yang berlangsung pada hari Jum’at, 5 April 2024, pukul 10.00 wib, di ruang sidang Utama kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan agenda sidang lanjutan pra peradilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Jaksa penyidik Kejari Sumenep terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Bni Syariah Cabang Sumenep Tahun 2016-2017 silam.

Baca Juga :  Menangkan Sidang Praperadilan Korupsi CSR Bank BNI Mojokerto, Hakim Tolak Seluruh Tuntutan Pemohon

Dalam sidang tersebut dipimpin Hakim tunggal Iksandiaji Yuris Firmansyah SH., M.KN, dengan Panitera Zaini, SH. Para Advokat, kemudian JPU Harry Achmad Dwimaryono, S.H, yaitu agenda pembacaan Putusan sidang pra peradilan termohon atas Permohonan Pra Peradilan oleh Hakim Ketua.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page