Transatu.id, SUMENEP – Pasca permohonan pra peradilan 2 rekannya dalam perkara korupsi BSI Cabang Sumenep ditolak hakim, kini giliran permohonan pra peradilan tersangka Subeki juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Sidang yang berlangsung pada hari Jum’at, 5 April 2024, pukul 10.00 wib, di ruang sidang Utama kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan agenda sidang lanjutan pra peradilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Jaksa penyidik Kejari Sumenep terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Bni Syariah Cabang Sumenep Tahun 2016-2017 silam.
Dalam sidang tersebut dipimpin Hakim tunggal Iksandiaji Yuris Firmansyah SH., M.KN, dengan Panitera Zaini, SH. Para Advokat, kemudian JPU Harry Achmad Dwimaryono, S.H, yaitu agenda pembacaan Putusan sidang pra peradilan termohon atas Permohonan Pra Peradilan oleh Hakim Ketua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya