Kasus BSI Cabang Sumenep : Hakim PN Sumenep Tolak Pra Peradilan Subeki

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, SUMENEP – Pasca permohonan pra peradilan 2 rekannya dalam perkara korupsi BSI Cabang Sumenep ditolak hakim, kini giliran permohonan pra peradilan tersangka Subeki juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Sidang yang berlangsung pada hari Jum’at, 5 April 2024, pukul 10.00 wib, di ruang sidang Utama kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan agenda sidang lanjutan pra peradilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Jaksa penyidik Kejari Sumenep terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Bni Syariah Cabang Sumenep Tahun 2016-2017 silam.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRD Sumenep : Pemkab Perhatikan Reward Atlet Berprestasi

Dalam sidang tersebut dipimpin Hakim tunggal Iksandiaji Yuris Firmansyah SH., M.KN, dengan Panitera Zaini, SH. Para Advokat, kemudian JPU Harry Achmad Dwimaryono, S.H, yaitu agenda pembacaan Putusan sidang pra peradilan termohon atas Permohonan Pra Peradilan oleh Hakim Ketua.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029
Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page