1. Pengendara Roda Dua (R2) yang tidak menggunakan Helm berstandar SNI.
2. Berkendara melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.
3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
4. Pengendara Roda Empat (R4) yang tidak menggunakan Safety Belt (Sabuk Pengaman)
5. Pengemudi yang sedang dipengaruhi alkohol, narkotika atau obat terlarang.
6. Mengunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
7. Melawan arus lalu lintas
8. Berboncengan lebih dari 1 Orang.
Dalam kesempatan itu pula Kapolres Pamekasan berharap kepada Masyarakat Pamekasan dan sekitarnya, agar patuhi peraturan lalu lintas yang ada, serta jaga keselematan diri sendiri dan orang lain.
Usai Apel Gelar Pasukan, Kapolres Pamekasan didampingi para PJU melakukan pembagian brosur Ops Keselamatan Semeru 2023 kepada para pengguna jalan yang melintas di Depan Mapolres Pamekasan Jl. Stadion, Kab. Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







