MERANGIN, Transatu.id Wakil Ketua I DPRD Merangin, Herman Effendi, menyesali Kepala Desa Sikancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, terlibat dalam pertambangan emas tanpa izin (PETI). Diduga Kepala desa atau kades ini dikabarkan memiliki alat berat untuk melancarkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di desa yang merupakan kampung Gubernur Jambi Al Haris.
Herman Effendi mengatakan kades yang nekat terlibat dalam penambangan emas ilegal, sebenarnya telah melanggar hukum dan sumpah adat. Karena itu, oknum kades diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Apabila kades itu turut serta dalam PETI, maka dia melanggar undang-undang adat. Seorang kades melanggar sumpah adat. Sumpah adat ini dipimpin ketua adat saat itu,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Dia mengatakan PETI selayaknya penyakit kronis. Dibutuhkan sinergisitas antar instansi untuk mengatasinya.
Dewan ini membuka kemungkinan pembentukan satgas untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dewan, pemerintah, dan penegak hukum perlu ‘duduk’ bersama bila satgas ini dibentuk.
“Kalau itu memang harus dihendaki, yang mana lembaga swadaya dan masyarakat meminta kita untuk membentuk satgas, kita akan mengikuti apa yang dimau masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafid menyampaikan pihaknya sudah melakukan klarifikasi mengenai kegiatan tersebut. Ternyata, kades ini melakukan PETI di lahan pribadi yang merupakan warisan dari orang tua. Area tersebut akan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Dia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pejabat termasuk kades untuk tidak terlibat aktivitas ilegal ini.
“Intinya setiap perangkat, camat, dan desa, untuk tidak melakukan PETI. Ada sanksi,” katanya.