Kampung Gubernur Jambi jadi Tambang Ilegal Ulah Kades Sekancing, Dewan Sesali

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades sekancing main tambang ilegal dusun gubernur

Kades sekancing main tambang ilegal dusun gubernur

MERANGIN, Transatu.id Wakil Ketua I DPRD Merangin, Herman Effendi, menyesali Kepala Desa Sikancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, terlibat dalam pertambangan emas tanpa izin (PETI). Diduga Kepala desa atau kades ini dikabarkan memiliki alat berat untuk melancarkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di desa yang merupakan kampung Gubernur Jambi Al Haris.

Herman Effendi mengatakan kades yang nekat terlibat dalam penambangan emas ilegal, sebenarnya telah melanggar hukum dan sumpah adat. Karena itu, oknum kades diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Apabila kades itu turut serta dalam PETI, maka dia melanggar undang-undang adat. Seorang kades melanggar sumpah adat. Sumpah adat ini dipimpin ketua adat saat itu,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Dia mengatakan PETI selayaknya penyakit kronis. Dibutuhkan sinergisitas antar instansi untuk mengatasinya.

Dewan ini membuka kemungkinan pembentukan satgas untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dewan, pemerintah, dan penegak hukum perlu ‘duduk’ bersama bila satgas ini dibentuk.

“Kalau itu memang harus dihendaki, yang mana lembaga swadaya dan masyarakat meminta kita untuk membentuk satgas, kita akan mengikuti apa yang dimau masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafid menyampaikan pihaknya sudah melakukan klarifikasi mengenai kegiatan tersebut. Ternyata, kades ini melakukan PETI di lahan pribadi yang merupakan warisan dari orang tua. Area tersebut akan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Dia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pejabat termasuk kades untuk tidak terlibat aktivitas ilegal ini.

“Intinya setiap perangkat, camat, dan desa, untuk tidak melakukan PETI. Ada sanksi,” katanya.

Baca Juga :  Aktivis Forkot: Satgas Tak Mampu Tindak Produsen Rokok Bodong PAD Bold Milik Warga Angsanah
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page