IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Kampung Gubernur Jambi jadi Tambang Ilegal Ulah Kades Sekancing, Dewan Sesali

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades sekancing main tambang ilegal dusun gubernur

Kades sekancing main tambang ilegal dusun gubernur

MERANGIN, Transatu.id Wakil Ketua I DPRD Merangin, Herman Effendi, menyesali Kepala Desa Sikancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, terlibat dalam pertambangan emas tanpa izin (PETI). Diduga Kepala desa atau kades ini dikabarkan memiliki alat berat untuk melancarkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di desa yang merupakan kampung Gubernur Jambi Al Haris.

Herman Effendi mengatakan kades yang nekat terlibat dalam penambangan emas ilegal, sebenarnya telah melanggar hukum dan sumpah adat. Karena itu, oknum kades diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Apabila kades itu turut serta dalam PETI, maka dia melanggar undang-undang adat. Seorang kades melanggar sumpah adat. Sumpah adat ini dipimpin ketua adat saat itu,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Dia mengatakan PETI selayaknya penyakit kronis. Dibutuhkan sinergisitas antar instansi untuk mengatasinya.

Dewan ini membuka kemungkinan pembentukan satgas untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dewan, pemerintah, dan penegak hukum perlu ‘duduk’ bersama bila satgas ini dibentuk.

“Kalau itu memang harus dihendaki, yang mana lembaga swadaya dan masyarakat meminta kita untuk membentuk satgas, kita akan mengikuti apa yang dimau masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafid menyampaikan pihaknya sudah melakukan klarifikasi mengenai kegiatan tersebut. Ternyata, kades ini melakukan PETI di lahan pribadi yang merupakan warisan dari orang tua. Area tersebut akan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Dia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pejabat termasuk kades untuk tidak terlibat aktivitas ilegal ini.

“Intinya setiap perangkat, camat, dan desa, untuk tidak melakukan PETI. Ada sanksi,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Dorong pelaku UMKM Pulihkan Ekonomi di Bulan Ramadhan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur
Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam
Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Berita Terbaru