Kampung Gubernur Jambi jadi Tambang Ilegal Ulah Kades Sekancing, Dewan Sesali

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades sekancing main tambang ilegal dusun gubernur

Kades sekancing main tambang ilegal dusun gubernur

MERANGIN, Transatu.id Wakil Ketua I DPRD Merangin, Herman Effendi, menyesali Kepala Desa Sikancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, terlibat dalam pertambangan emas tanpa izin (PETI). Diduga Kepala desa atau kades ini dikabarkan memiliki alat berat untuk melancarkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di desa yang merupakan kampung Gubernur Jambi Al Haris.

Herman Effendi mengatakan kades yang nekat terlibat dalam penambangan emas ilegal, sebenarnya telah melanggar hukum dan sumpah adat. Karena itu, oknum kades diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Apabila kades itu turut serta dalam PETI, maka dia melanggar undang-undang adat. Seorang kades melanggar sumpah adat. Sumpah adat ini dipimpin ketua adat saat itu,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Dia mengatakan PETI selayaknya penyakit kronis. Dibutuhkan sinergisitas antar instansi untuk mengatasinya.

Dewan ini membuka kemungkinan pembentukan satgas untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dewan, pemerintah, dan penegak hukum perlu ‘duduk’ bersama bila satgas ini dibentuk.

“Kalau itu memang harus dihendaki, yang mana lembaga swadaya dan masyarakat meminta kita untuk membentuk satgas, kita akan mengikuti apa yang dimau masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafid menyampaikan pihaknya sudah melakukan klarifikasi mengenai kegiatan tersebut. Ternyata, kades ini melakukan PETI di lahan pribadi yang merupakan warisan dari orang tua. Area tersebut akan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Dia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pejabat termasuk kades untuk tidak terlibat aktivitas ilegal ini.

“Intinya setiap perangkat, camat, dan desa, untuk tidak melakukan PETI. Ada sanksi,” katanya.

Baca Juga :  Janji Bea Cukai Bakal Brantas Rokok Ilegal saat Didemo Warga, Es Mild: Milik Bos Besar Sumenep yang Kebal Hukum
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Lurah Sungai Bengkal Raih Penghargaan Atas Respon Cepat Tangani Rehabilitasi Sosial
Ketua KTI Mampun Sesalkan Penumpukan Tanah Proyek Nasional Depan SMP 2 Merangin Dari Kontraktor
KPID Jatim Terima 288 Aduan Masyarakat Soal Trans7 Singgung Pesantren
Pemkot Jambi Buat Transportasi Listrik, Enam Kendaraan Umum Ramah Lingkungan Beroperasi
DPRD Tebo Serahkan Rekomendasi Penyelesaian HGU PT TI Kepada Bupati

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Lurah Sungai Bengkal Raih Penghargaan Atas Respon Cepat Tangani Rehabilitasi Sosial

Kamis, 16 Oktober 2025 - 03:26 WIB

KPID Jatim Terima 288 Aduan Masyarakat Soal Trans7 Singgung Pesantren

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page