Transatu, Sumenep – Kakek (73) tahun pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang merupakan warga desa Angon Angon Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus oleh Polsek Kangean, pada tanggal 15 April 2023.
Menurut keterangan Kapolsek Kangean, Iptu Agus Sugito, SH. MH, melalui penyelidikan Anggota Polsek Kangean berhasil meringkus kakek dengan nama inisial ME (73),” ungkap Kapolsek Kangean Iptu Agus Selasa (02/05).
Kapolsek Agus menerangkan kronologis terjadinya pencabulan oleh kakek biadab (ME). Berawal dari Bunga (Nama samaran) umur 11 tahun hendak ke rumah temannya, dan tiba tiba ditarik oleh ME.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya