TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Dua Kios Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Pamekasan, Kios Afra Jaya dan Barokah ditemukan menjual diatas harga eceran tertinggi (HET), keduanya terancam kena sanksi dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
Diketahui, kios Afra jaya terletak di desa Pasanggar Pengantenan, sedangkan Kios Barokah berada di perbatasan Palengaan Daya dan Pasanggar.
berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024, menentukan HET pupuk Urea sebesar Rp 2.250 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram, lalu Pupuk NPK formula khusus Rp 3.300 per kilogram dan pupuk organik Rp 800 per kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabag Administrasi Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendi, mengaku menerima laporan dari kelompok tani penerima manfaat pupuk bersubsidi terkait penjualan diatas HET. Lalu, tanggal 13 Februari 2025, Tim KP3 termasuk Polres dan Kejaksaan langsung bergerak ke lokasi, sehingga ditemukan bukti Pupuk subsidi dijual diatas HET.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya