Pj Bupati Pamekasan, Masrukin mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan tiga SE yang meliputi SE tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab, turunan dari SE bersama tiga menteri, dan SE kepada masyarakat secara umum tentang rambu-rambu bulan suci Ramadhan.
“Supaya nanti ada pijakan dalam mengisi bulan Ramadhan, termasuk tempat hiburan, warung makan untuk diatur sedemikian rupa bagi yang udzur atau musafir,” tandasnya.
Dia memungkasi, pihaknya akan menyusun beberapa masukan dan saran untuk dijadikan SE tentang bulan Ramadhan. Dalam waktu dekat, SE itu akan diedarkan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya