*Jaksa Bambang Irawan Masuk 3 Besar Nominasi Adhyaksa Awards 2025 Kategori Jaksa Inovatif Dalam Penegakan Hukum*

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian, untuk mendapat jaksa-jaksa berprestasi yang profesional, Jaksa Agung RI memilih dewan pakar untuk melakukan penyeleksian, agar seleksi dilakukan secara independen dan obyektif. Dalam ajang tahun 2025, Adhyaksa Awards akan memilih 7 Jaksa berprestasi dari 7 kategori.

Dari total 21 nama Jaksa yang telah ditetapkan sebagai kandidat untuk 7 kategori Adhyaksa Awards 2025, nama Bambang Irawan, S.H, M.H yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung masuk dalam nominasi kategori Jaksa inovatif dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Tumbuh Kembangkan Nilai-Nilai Gotong Royong

Nama Bambang Irawan akan bersaing dengan 2 nama jaksa lainnya dari luar Provinsi Lampung sebagai peraih Adhyaksa Awards 2025 kategori Jaksa inovatif dalam penegakan hukum, diantaranya jaksa dari Kejati Papua dan Kejari Tapin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 menetapkan nama Bambang Irawan sebagai salah satu jaksa yang masuk dalam nominasi memiliki alasan kuat dan penilian khusus serta pertimbangan matang yang komprehensif. Jika ditinjau dari track record nama Bambang Irawan dikenal telah banyak membuat terobosan dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan tugas Kejari Bandar Lampung. Tak hanya itu, Bambang Irawan telah banyak merealisasikan dan memaksimalkan tanggungjawab bidang Datun, alhasil nama Bambang Irawan pun telah banyak menerima penghargaan dan apresiasi.

Baca Juga :  Gaji PPS Kecamatan Gayam Mengendap di RDP, Bakal Cair Apabila SPJ Rampung

Berikut rekam jejak Jaksa Bambang Irawan, S.H, M.H sebagai Kepala Seksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bandar Lampung yang bertugas selama 1 tahun 6 Bulan yakni sejak Februari 2024 sampai dengan sekarang.

KINERJA
Tahun 2024 :
1. MoU sebanyak : 21 kegiatan
2. Penegakan hukum sebanyak: 10 kegiatan
3. Pelayanan hukum : sebanyak 53 kegiatan. Diantaranya 24 pelayanan hukum di kantor Kejari dan 31 menjadi narasumber)
4. Pendampingan hukum/LA : 16 kegiatan
5. Pendapat lukum/LO : 1 kegiatan
6. Pemulihan keuangan negara : Rp. 4.570.734.099
7. Bantuan Hukum : sebanyaj 255 surat kuasa khusus (SKK).
SKK Non litigasi : 252
SKK Litigasi : 3

Baca Juga :  Masyarakat Desa Buddih Kecamatan Arjasa Dikejutkan Dengan Penemuan Mayat 

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Merangin Luncurkan Piket Perwira Samapta Wujud Polri Humanis Dan Responsif
Mak-Mak Mendulang Dicaci Dikejar Operator PETI Sampai Terkencing Polres Merangin Belum Bertindak
Mendapat Kabar Anak Yatim Piatu Kena Tumor, Lurah Mampun Langsung Ambil Tindakan
Momen HSN 2025, Bupati Sumenep Intruksikan ASN Berpakaian Santri
Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar
Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi
Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:40 WIB

Kapolres Merangin Luncurkan Piket Perwira Samapta Wujud Polri Humanis Dan Responsif

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:29 WIB

Mak-Mak Mendulang Dicaci Dikejar Operator PETI Sampai Terkencing Polres Merangin Belum Bertindak

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Mendapat Kabar Anak Yatim Piatu Kena Tumor, Lurah Mampun Langsung Ambil Tindakan

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Momen HSN 2025, Bupati Sumenep Intruksikan ASN Berpakaian Santri

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Berita Terbaru

Bupati Merangin dan Ditjenpas teken MOU

Pemerintah

Bupati M Syukur dengan Kanwil Ditjenpas Jambi Teken MoU

Selasa, 21 Okt 2025 - 05:58 WIB

You cannot copy content of this page