MERANGIN, Transatu.id — Terkait adanya Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) 81 Kios Depan Kantor Lurah dan didalam los milik Pemerintah Merangin Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Merangin.
Akhirnya ditanggapi PLT Inspektur Very saat dikonfirmasi awak media mengatakan, untuk sekarang lagi posisi telaah responsif
Inspektur Pembantu Khusus, (Irbansus) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Waikum salam sekarang posisi telaah responsif sedang dikelola irbansus, domainnya di fungsional APIP irbansus, terimakasih” ungkap Plt Inspektur Very.
Jelasnya lanjut PLT Inspektur Very dari pemberitaan media online telah selesai kita berkordinasi.
“Saat ini hasil telaah resposif atas pemberitaan ini di media online telah selesai, sayo berkoordinasi dulu dengan irbanwil dan irbansus terkait kelanjutannya, sekarang,” tegasnya.
Sementara sebelumnya Diduga Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada di Kelurahan Pasar Rantau Panjang kecamatan Tabir milik pemerintah Merangin bocor selama 3 tahun.
Terungkap bocornya PAD milik pemerintah daerah ini berdasarkan informasi ditengah masyarakat pasar rantau panjang yang dikelola kelurahan pasar rantau panjang selama 3 Tahun ini belum tau arah tujuan dana itu.
Awak media pun melakukan konfirmasi Kepihak kecamatan Kantor camat Tabir Samsul Zaini melalui Kasi Pemerintah Bayu Reno diruang kerjanya.
Dirinya mengatakan tidak tau persis dengan dana kios Pasar Rantau Panjang, persoalan selama 3 tahun dijabat buk Lurah Mawarna tidak ada laporan sama sekali.
“Untuk total Kios yang kita Tau 81, itu pun berpartisipasi tarik untuk kios depan kelurahan itu 35 kios 1 juta pertahun, ditambah lagi depan puskesmas 1 juta 10 kios itu sudah kita data ” ungkap Reno
Nah, sedangkan depan rumah dinas Koramil 1 kios 1 juta juga taripnya, sedangkan depan pos Kamling itu 35 tarip 5 ratus ribu pertahun.
“Sekarang persoalannya uang yang ditarik 81 Kios gak tau kejelasannya, itu mengunakan stempel kelurahan,” beber Reno.
Kalau memang itu disetor kepada pemerintah kemana setornya, katanya juga membangun dana pribadi kio, ada gak surat izin pemerintah kabupaten Merangin mendirikan bangunan diatas tanah Pemda.
“Kita pernah minta bukti untuk kepastian hukum legalitas pinjaman pemakaian pribadi, ini sudah berjalan 3 tahun, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dana yang ditarik itu,” tambah Kasi Pemerintah Reno.
Atas perintah pihak Kabupaten kita pun melakukan pembentukan Penatia pengurus pasar yang di SK nomor 12 tahun 2025 ditangani camat tabir.
“Kita bentuk ini sebagai laporan kepada kabupaten Merangin penataan pasar biar jelas PAD,Seharusnya izin kepada pemilik tanah sementara tanah itu milik Pemda adakah pihak lurah meminta izin kepada Pemda.”pungkasnya.
Reporter Kholil King
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT