Inilah Yang Buat Sekda Batanghari Tak Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI –  Polda Jambi berapa alasan tidak melakukan penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong tambang batubara.

Alasan itu langsung, tidak langsung ditahan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, karena pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan penyidik.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyatakan bahwa penangguhan penahanan diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Setelah permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum dan istri tersangka, penyidik menyetujuinya,” ujar Kombes Andri, Jumat (27/12/2024).

Kombes Andri menambahkan, keputusan untuk tidak menahan Muhammad Azan diambil karena tersangka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, tersangka masih memiliki tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang bersangkutan tetap diwajibkan melapor secara rutin selama proses hukum ini berjalan hingga persidangan,” jelas Andri.

Beberapa alasan utama yang membuat permohonan penangguhan diterima antara lain:

Kooperatif: Tersangka dinilai bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum.
Tanggung Jawab sebagai ASN: Sebagai Sekda, tersangka memiliki tanggung jawab terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Batanghari.
Dukungan Keluarga: Permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum dan istri tersangka, yang turut menjadi pertimbangan.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka dengan janji investasi tambang batubara. Namun, investasi tersebut tidak terealisasi dan korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti utama, yaitu:

Keterangan Pelapor: Penjelasan korban terkait modus operandi tersangka.
Bukti Penerimaan Uang: Dokumen transaksi yang menunjukkan adanya pengalihan dana, namun tanpa dasar kerja sama dengan pelaku usaha tambang.
“Setelah klarifikasi dengan perusahaan terkait, terbukti bahwa investasi ini adalah investasi bodong,” tegas Kombes Andri.

Meski penangguhan diberikan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik memastikan bahwa kasus ini akan dibawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Kami pastikan bahwa semua tahapan proses hukum akan dilakukan dengan transparan dan profesional,”pungkas Andri.(*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page