Infaq Pembangunan Musholla MTsN 3 Pamekasan Disamarkan Jadi ‘Masjid’ di Undangan Rapor

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musholla yang dijadikan modal untuk galang dana masjid di MTsN 3 Pamekasan

Musholla yang dijadikan modal untuk galang dana masjid di MTsN 3 Pamekasan

Pamekasan, Transatu – Praktik penggalangan dana di lingkungan pendidikan negeri kembali menjadi polemik. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Pamekasan di Desa Sumber Bungur menuai keluhan dari sejumlah wali murid terkait permintaan sumbangan yang diduga kuat melanggar prinsip transparansi dan etika birokrasi, khususnya karena disampaikan bersamaan dengan agenda resmi sekolah. Rabu, 10/12/2025.

​Permintaan dana ini tertera dalam undangan pembagian rapor yang dijadwalkan pada 13 Desember 2025. Undangan yang ditandatangani Kepala MTsN 3 Pamekasan, Agus Budi Hariyanto, mencantumkan imbauan sumbangan yang secara eksplisit disebut untuk pembangunan Masjid.

​Isu utama yang diangkat oleh wali murid adalah inkonsistensi penamaan fasilitas. Seorang wali murid berinisial B, yang keberatan dan meminta identitasnya dirahasiakan, menegaskan bahwa bangunan yang dimaksud di lingkungan madrasah tersebut adalah Musholla, bukan Masjid.

​”Di undangan tertulis sumbangan untuk masjid, padahal dari fakta di lapangan itu hanya mushola, bukan masjid. Ini yang membuat kami merasa keberatan,” ungkap B kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

​Menurut B, penggunaan istilah “Masjid” berpotensi mengelabui para wali murid. Secara psikologis dan kultural, nilai urgensi dan dorongan religius untuk menyumbang ‘Masjid’ jauh lebih tinggi dibandingkan ‘Musholla’.

Baca Juga :  Pengasuh Ponpes Sumber Bungur Apresiasi Sosialisasi Empat Pilar oleh Hj. Ansari

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan kejujuran informasi yang disajikan oleh pihak birokrasi madrasah negeri tersebut.

​”Kalau disebut mushola mungkin responsnya lain. Tapi ini disebut masjid, padahal kenyataannya tidak demikian,” tambahnya.

​Selain masalah transparansi fasilitas, wali murid juga menyoroti waktu penyampaian permintaan sumbangan. Permintaan ini disisipkan bersamaan dengan momen krusial, yaitu pembagian rapor siswa.

​Penyampaian sumbangan di saat wali murid datang untuk menerima hasil belajar anak dinilai sebagai bentuk tekanan moral terselubung. Meskipun diklaim sukarela, situasi tersebut secara etis menempatkan orang tua pada posisi sulit untuk menolak, khawatir hal itu dapat berdampak pada hubungan mereka dengan pihak sekolah.

Baca Juga :  Dugaan Jual Beli Pita Cukai oleh H. Yudik Pemilik PR Putri Dina Diana Mencuat, Bea Cukai Mandul

​Permintaan sumbangan terstruktur di sekolah negeri, termasuk di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), wajib mengikuti koridor hukum yang sangat ketat, salah satunya memastikan sumbangan bersifat sukarela mutlak dan tidak terikat layanan pendidikan.

​Hingga berita ini diterbitkan, Kepala MTsN 3 Pamekasan, Agus Budi Hariyanto, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dualisme penamaan fasilitas dan dugaan adanya tekanan moral yang dikeluhkan wali murid.

​Ketidakjelasan ini menggarisbawahi perlunya tinjauan mendalam dari Kantor Wilayah Kemenag setempat terkait pelaksanaan tata kelola keuangan dan etika penggalangan dana di MTsN 3 Pamekasan.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page