Pamekasan, Transatu – Praktik penggalangan dana di lingkungan pendidikan negeri kembali menjadi polemik. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Pamekasan di Desa Sumber Bungur menuai keluhan dari sejumlah wali murid terkait permintaan sumbangan yang diduga kuat melanggar prinsip transparansi dan etika birokrasi, khususnya karena disampaikan bersamaan dengan agenda resmi sekolah. Rabu, 10/12/2025.
Permintaan dana ini tertera dalam undangan pembagian rapor yang dijadwalkan pada 13 Desember 2025. Undangan yang ditandatangani Kepala MTsN 3 Pamekasan, Agus Budi Hariyanto, mencantumkan imbauan sumbangan yang secara eksplisit disebut untuk pembangunan Masjid.
Isu utama yang diangkat oleh wali murid adalah inkonsistensi penamaan fasilitas. Seorang wali murid berinisial B, yang keberatan dan meminta identitasnya dirahasiakan, menegaskan bahwa bangunan yang dimaksud di lingkungan madrasah tersebut adalah Musholla, bukan Masjid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Di undangan tertulis sumbangan untuk masjid, padahal dari fakta di lapangan itu hanya mushola, bukan masjid. Ini yang membuat kami merasa keberatan,” ungkap B kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Menurut B, penggunaan istilah “Masjid” berpotensi mengelabui para wali murid. Secara psikologis dan kultural, nilai urgensi dan dorongan religius untuk menyumbang ‘Masjid’ jauh lebih tinggi dibandingkan ‘Musholla’.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan kejujuran informasi yang disajikan oleh pihak birokrasi madrasah negeri tersebut.
”Kalau disebut mushola mungkin responsnya lain. Tapi ini disebut masjid, padahal kenyataannya tidak demikian,” tambahnya.
Selain masalah transparansi fasilitas, wali murid juga menyoroti waktu penyampaian permintaan sumbangan. Permintaan ini disisipkan bersamaan dengan momen krusial, yaitu pembagian rapor siswa.
Penyampaian sumbangan di saat wali murid datang untuk menerima hasil belajar anak dinilai sebagai bentuk tekanan moral terselubung. Meskipun diklaim sukarela, situasi tersebut secara etis menempatkan orang tua pada posisi sulit untuk menolak, khawatir hal itu dapat berdampak pada hubungan mereka dengan pihak sekolah.
Permintaan sumbangan terstruktur di sekolah negeri, termasuk di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), wajib mengikuti koridor hukum yang sangat ketat, salah satunya memastikan sumbangan bersifat sukarela mutlak dan tidak terikat layanan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala MTsN 3 Pamekasan, Agus Budi Hariyanto, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dualisme penamaan fasilitas dan dugaan adanya tekanan moral yang dikeluhkan wali murid.
Ketidakjelasan ini menggarisbawahi perlunya tinjauan mendalam dari Kantor Wilayah Kemenag setempat terkait pelaksanaan tata kelola keuangan dan etika penggalangan dana di MTsN 3 Pamekasan.







