Pamekasan, Transatu – Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) melakukan audiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Selasa, (2/12/2025).
Audiensi tersebut menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya DPMPTSP, DPRKP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, Disperindag, Inspektorat, hingga Kantor Bea Cukai Madura.
Audiensi dipimpin langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi. Dalam forum itu, ia menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perizinan dan tata ruang industri di Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada persoalan, alangkah lebih baik segera dievaluasi kembali. Jangan sampai ada kasus meledak baru teman-teman OPD bergerak. Karena ini kasus pidana kalau memang ada permainan di baliknya,” tegas Faridi.
Faridi juga meminta Bea Cukai Madura untuk menyerahkan data lengkap 151 perusahaan rokok yang telah mengantongi NPPBKC. Data itu akan dicocokkan dengan temuan LP3 terkait legalitas lokasi dan kesesuaian tata ruang.
“Saya minta Bea Cukai Madura menyiapkan 151 data PR itu untuk disetor ke Komisi II. Karena akan kami selaraskan dengan temuannya rekan-rekan LP3 ini. Kalau kita kasih waktu seminggu bisa tidak?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Bea Cukai Madura menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pimpinan sebelum menyerahkan data dimaksud.
Sementara itu, Ketua LP3 Riyadlus Sholihin menjelaskan bahwa persoalan mendasar saat ini adalah ketiadaan RDTR yang mencakup seluruh wilayah Pamekasan. Hal itu menyebabkan proses perizinan hanya mengandalkan OSS dengan model swadeklarasi (self-declaration) pelaku usaha.
Selain itu, LP3 turut menyampaikan temuan lapangan bahwa banyak gudang dan pabrikan rokok berdiri di atas lahan sawah produktif dan kawasan yang dilindungi. Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lahan pangan berkelanjutan dan aturan tata ruang.
“Ini sangat serius. Selain menyangkut kepastian hukum, juga menyangkut keberlanjutan lahan pertanian masyarakat yang seharusnya dilindungi. Kalau tidak ada intervensi kebijakan, akan semakin banyak lahan sawah berubah jadi industri,” tegas Riyadlus.
Karena itu, LP3 mendesak Komisi II DPRD Pamekasan untuk mendorong percepatan penyusunan RDTR wilayah selatan dan utara sekaligus meningkatkan pengawasan dalam penerbitan izin usaha industri, khususnya rokok.
Audiensi diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara lintas instansi, serta memastikan penerapan tata ruang berjalan sesuai aturan demi melindungi ruang hidup dan masa depan Pamekasan.







