IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto salinan perbup 60 2022

Poto salinan perbup 60 2022

MERANGIN, Transatu.id — Akibat Perbup 60 tahun 2022 Ijazah Sarjana setara tak berlalu bakal PAw calon Kades Desa Pulau Baru Kecamatan Batang Masumai, Merangin Jambi.

Terbukti ada berapa calon digugur tidak melengkapi bahan karena kendala dari Perbup 60 tahun 2022.

Pasalnya berbunyi Pasal 99 (1) Penetapan Calon Kepala Desa Antar Waktu oleh Panitia Pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon.

Dalam hal jumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi
tambahan.

Baca Juga :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Pemilihan melakukan seleksi tambahan berupa Pengalaman Kerja dibidang Pemerintahan Desa, Tingkat Pendidikan dan usia dengan kriteria
sebagai berikut :

Bobot penilaian pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan desa yaitu Pengalaman bekerja 1 s/d 5 tahun Pengalaman bekerja 6 s/d 10 tahun
 Pengalaman bekerja 11 s/d 15 tahun : 7
Pengalaman bekerja 16 s/d 20 tahun : 9
Pengalaman bekerja 21 s/d 25 tahun : 11.

Sedangkan Pendidik dikesampingkan setelah memenuhi syarat pernah pengalaman bekerja di desa.

 Jenjang pendidikan SMP/Sederajat Jenjang pendidikan SMA/Sederajat
Jenjang pendidikan Diploma Jenjang pendidikan Strata S1 Jenjang pendidikan Pasca Sarjana cuma menjadi sampah oleh penatia karena perbup 60.

Sedangkan bakal calon kades yang sudah mendaftar Azwar Anas merasa dirugikan, karena tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada calon.

Ini adalah kewajiban BPD pulau baru menyampaikan melalui panatia, tapi ini nampaknya ada kepentingan jahat jahat merugikan orang lain.

Hak warga negara adalah segala sesuatu yang diperoleh atau dimiliki oleh individu sebagai warga negara, yang dijamin oleh negara dan harus dapat diakses untuk hidup layak dan bermartabat, seperti hak informasi, dan perlindungan hukum. Hak-hak ini dijamin dan dilindungi oleh konstitusi, seperti UUD 1945.

“Ini akibat tidak fair dari kinerja, maka ijazah jadi sampah kotoran, Tampa sosialisasi ke bakal calon, ” tutupnya kecewa dengan sikap BPD pulau Baru.

Sebelumnya ada enam calon kades pulau baru menyerahkan berkas sesuai dengan syarat, namun detik terakhir bahan itu jadi sampah.



Reporter Kholil King

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi
Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir
Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali
Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya
Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?
Ketua KIP Jambi : Kominfo Wajib Mendukung Keberadaan Wartawan Lokal, Pemberitaan Sampai ke Pelosok
Mahasiswa HTN Institut Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan Gelar Pembagian Takjil dan Buka Puasa Bersama
Diduga PT AJC/SAS Sarolangun Cemari Sungai Belato Warga Sangat Resah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:35 WIB

Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:13 WIB

Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:46 WIB

Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:56 WIB

Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?

Berita Terbaru