Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto salinan perbup 60 2022

Poto salinan perbup 60 2022

MERANGIN, Transatu.id — Akibat Perbup 60 tahun 2022 Ijazah Sarjana setara tak berlalu bakal PAw calon Kades Desa Pulau Baru Kecamatan Batang Masumai, Merangin Jambi.

Terbukti ada berapa calon digugur tidak melengkapi bahan karena kendala dari Perbup 60 tahun 2022.

Pasalnya berbunyi Pasal 99 (1) Penetapan Calon Kepala Desa Antar Waktu oleh Panitia Pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon.

Dalam hal jumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi
tambahan.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Tekankan, ASN Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan

Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Pemilihan melakukan seleksi tambahan berupa Pengalaman Kerja dibidang Pemerintahan Desa, Tingkat Pendidikan dan usia dengan kriteria
sebagai berikut :

Bobot penilaian pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan desa yaitu Pengalaman bekerja 1 s/d 5 tahun Pengalaman bekerja 6 s/d 10 tahun
 Pengalaman bekerja 11 s/d 15 tahun : 7
Pengalaman bekerja 16 s/d 20 tahun : 9
Pengalaman bekerja 21 s/d 25 tahun : 11.

Sedangkan Pendidik dikesampingkan setelah memenuhi syarat pernah pengalaman bekerja di desa.

 Jenjang pendidikan SMP/Sederajat Jenjang pendidikan SMA/Sederajat
Jenjang pendidikan Diploma Jenjang pendidikan Strata S1 Jenjang pendidikan Pasca Sarjana cuma menjadi sampah oleh penatia karena perbup 60.

Sedangkan bakal calon kades yang sudah mendaftar Azwar Anas merasa dirugikan, karena tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada calon.

Ini adalah kewajiban BPD pulau baru menyampaikan melalui panatia, tapi ini nampaknya ada kepentingan jahat jahat merugikan orang lain.

Hak warga negara adalah segala sesuatu yang diperoleh atau dimiliki oleh individu sebagai warga negara, yang dijamin oleh negara dan harus dapat diakses untuk hidup layak dan bermartabat, seperti hak informasi, dan perlindungan hukum. Hak-hak ini dijamin dan dilindungi oleh konstitusi, seperti UUD 1945.

“Ini akibat tidak fair dari kinerja, maka ijazah jadi sampah kotoran, Tampa sosialisasi ke bakal calon, ” tutupnya kecewa dengan sikap BPD pulau Baru.

Sebelumnya ada enam calon kades pulau baru menyerahkan berkas sesuai dengan syarat, namun detik terakhir bahan itu jadi sampah.



Reporter Kholil King

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum
Diduga Belum Sesuai Standar Meski Sudah Dibongkar : Tim Monev Kecamatan Sine Minta Paving Jalan Desa Ketanggung Diperbaiki Kembali
Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal
Terbengkalai dan Memprihatinkan, Anjungan Merangin jadi Perhatian Serius Bupati dan Wabup Merangin
HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.
Untung Ada Media, Bupati Syukur Sebagian Bawahan Belum Tau Selera Saya
Pelayanan Kembali Disorot, Aktivis dan Fraksi Golkar Minta RSUD Tebo di Evaluasi Total
Warga Miskin Tak Dapat Bansos, FWP Gelar FGD Mengurai DTSEN

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:00 WIB

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:08 WIB

Diduga Belum Sesuai Standar Meski Sudah Dibongkar : Tim Monev Kecamatan Sine Minta Paving Jalan Desa Ketanggung Diperbaiki Kembali

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:15 WIB

Terbengkalai dan Memprihatinkan, Anjungan Merangin jadi Perhatian Serius Bupati dan Wabup Merangin

Senin, 22 Desember 2025 - 21:59 WIB

HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page