“PR Paku Alam tidak hadir, akan kami lakukan pemanggilan lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Pemeriksaan terhadap pekerja lapangan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan keterangan awal guna memetakan kronologi pekerjaan di lokasi proyek.

Meski demikian, publik menilai langkah tersebut belum menyentuh inti persoalan. Pasalnya, posisi pengaju proposal dianggap memiliki peran penting dalam proses awal proyek, mulai dari pengajuan hingga pelaksanaan.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek pembangunan jalan milik Dinas PUPR Pamekasan pada masa kepemimpinan Amin Jabir, yang sebelumnya dikerjakan oleh CV Dzarrin Putra Utama.

Desakan agar penyidik bertindak lebih tegas pun menguat, termasuk kemungkinan langkah hukum jika pihak yang dipanggil terus mangkir. Terlebih, proyek di Desa Bulangan Barat kini telah menjadi perhatian luas warga yang menuntut transparansi dan kejelasan penanganan kasus.