Lebih lanjut disampaikan, saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat,” tambahnya.
Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan sinergi bersama, kita wujudkan Sumenep yang bersih dari narkoba,” pungkasnya