Para tersangka pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kasat Narkoba AKP Agus, Kasihumas Polres AKP Jupriadi, serta Kasipropam Polres Iptu Junaidi.