• Anggaran Dinas PUTR (2022) dengan indikasi fee proyek 30 persen dan aset tanah dikuasai pribadi.
  • Dana Pokir DPRD (2021–2023) yang disebut sarat jual beli proyek dan pekerjaan fiktif.
  • Bantuan Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang dipotong dari Rp5 juta hingga tersisa Rp1 juta.
  • Kasus Bank Jatim Cabang Sumenep (2019) terkait penyalahgunaan EDC yang merugikan Rp22 miliar.
  • Rabith juga menilai Satreskrim Polres Sumenep lemah dalam mengusut kasus besar. Ia mencontohkan meski pada 2023 Unit Tipikor sempat menetapkan enam tersangka kasus proyek Dinas Kesehatan, kasus lain justru tak jelas ujungnya.

    Sementara itu, Kabag Ops Polres Sumenep AKP Junaidi yang menemui massa menyebut Kapolres dan Kasat Reskrim tengah bertugas di luar kota. “Kasat Reskrim sedang di Surabaya, sedangkan Kanit Pidkor berada di Gapura,” ujarnya.

    Aksi berlangsung tertib hingga bubar pada sore hari. Massa menegaskan akan kembali turun ke jalan jika Polres Sumenep tidak serius menindaklanjuti tuntutan mereka.