Alhamdulillah, hari ini kita berhasil mengamankan sebanyak 146 botol miras berbagai merk sebagai barang bukti (BB), dan nantinya para penjual miras ini kita kenakan pidana ringan,” sambung Kompol Hendry Soelistiawan.

"Kita akan terus melakukan razia miras menjelang bulan suci Ramadhan", terang Wakapolres Pamekasan.

Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, berjudi dan penyakit masyarakat lainnya. Selain merugikan diri sendiri dan keluarga hal tersebut juga berpotensi menimbulkan kejahatan-kejahatan yang lain.