Widiarti menjelaskan bahwa hari rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Korban S pamit kepada istrinya pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan dan mengambil air degen yang ada di atas pohon siwalan
Namun, sepulang mengambil air legen S mengalami luka dan berlumuran darah dan ditanya oleh istrinya S, mengakui bahwa telah di aniaya oleh j.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala kanan atas. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Gapura untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Selanjut pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib pelaku J diketahui berada dirumahnya yang beralamat di kecamatan Gapura. "J mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap S," ujarnya.
"Akibat perbuatannya tersangka J dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya