Hasbullah Produsen Rokok Ilegal Marbol, Laris di Pasaran hingga Berhasil Beli Mobil Mewah Alphard

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi: pemilik rokok marbol dengan mobil mewahnya

ilustrasi: pemilik rokok marbol dengan mobil mewahnya

Pamekasan, Transatu.id – Bisnis rokok ilegal kembali mencoreng nama Kabupaten Pamekasan. Merek baru bernama Marbol dilaporkan beredar luas tanpa pita cukai dan disebut-sebut dikendalikan oleh Hasbullah, warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

Rokok dengan label Marbol Filter Black itu kini tengah naik daun di pasaran. Desainnya menyerupai rokok legal “Marlboro Black” namun dijual jauh lebih murah, membuatnya cepat diminati masyarakat di berbagai wilayah Madura.

Di lapangan, produk ini bahkan dijual bebas di warung kopi, toko kelontong, hingga kios eceran tanpa hambatan aparat.

Tak hanya sukses di pasaran, sumber lapangan menyebut Hasbullah kini hidup mewah setelah bisnis rokok ilegalnya melesat. Ia dikabarkan baru saja membeli mobil Toyota Alphard yang diduga berasal dari keuntungan hasil penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut.

Aktivis Suara Pemuda dan Mahasiswa Pamekasan (SPMP), Moh. Rohim, mengecam keras maraknya peredaran rokok ilegal ini. Menurutnya, keberhasilan Hasbullah mengeruk keuntungan besar dari bisnis haram menunjukkan lemahnya pengawasan aparat.

Baca Juga :  Simpan Narkoba Warga Kecamatan Dungkek Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

“Bayangkan, rokok ilegalnya laku keras di pasaran, sementara aparat diam saja. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, ini sudah merugikan negara dan memperkaya pelaku yang jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Rohim, Senin (21/10/2025).

Rohim juga menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi titik lokasi produksi rokok Marbol yang dikendalikan Hasbullah. Ia berjanji akan melaporkannya langsung ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur bila aparat di Madura tidak segera bertindak.

Baca Juga :  Rumah Makan Tunggal Bangkalan Diduga Sajikan Bebek Tak Disembelih

“Kami akan bawa kasus ini ke tingkat provinsi. Jangan sampai hukum di Madura seolah tumpul menghadapi para cukong rokok bodong,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai maupun pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas produksi ilegal rokok merek Marbol dan kepemilikan mobil mewah, Hasbullah.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi
Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot
Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan
Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk
PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:48 WIB

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:04 WIB

Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:02 WIB

Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot

Rabu, 26 November 2025 - 13:02 WIB

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page