*JAKARTA* – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA), Bambang Soesatyo, menuturkan DPP PERIKHSA akan beri sanksi tegas terhadap anggota yang salah gunakan kepemilikan ijin khusus senjata api bela diri dengan pemecatan dan sanksi pidana berat. Karena ijin khusus kepemilikan senjata api bukan untuk gaya-gayaan atau ugal-ugalan, tapi bertujuan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 8/1948 dan UU Darurat 12/1951 serta UU 2/2002 dan Perkapolri 1/2022.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini juga menuturkan bahwa PERIKHSA kembali akan menyelenggarakan Lomba Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri pada tanggal 25-27 Juli 2025 di Bali. Acara tahunan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana penting untuk meningkatkan keterampilan, kesadaran keamanan, dan solidaritas antar anggota PERIKHSA serta pemegang Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA) di seluruh Indonesia. Dengan terus mengadakan lomba asah keterampilan penggunaan senjata api beladiri, PERIKHSA membuktikan komitmennya untuk menciptakan komunitas pemegang senjata api yang profesional, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya