Gunakan Perda RTRW Baru, Tergetkan Perbup RDTR Tuntas Pertengahan 2025

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, SUMENEP – Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Madura, Jawa Timur sedang fokus menyusun Peraturan Bupati tentang RDTR (Rencana Detil Tata Ruang). Peraturan tersebut dinilai cukup mendesak untuk dituntaskan.

pembuatan Perbup RDTR itu tidak semudah membalikkan tangan, seperti peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh bupati. Khusus regulasi itu membutuhkan asistensi dari sejumlah Kementerian terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian PU dan lainnya.

Baca Juga :  Sapi Kerap Ser Naser 99 Milik Haji Rosi Jadi Pemenang Piala Presiden 2024

Penyusunan Perbup RDTR itu dilakukan setelah Kabupaten Sumenep memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Yaitu, Perda nomor 8/2023 tentang RTRW hasil review atau perubahan dari Perda nomor 12/2013.

Perda tersebut dilakukan review lantaran secara sosiologis geografis membutuhkan penyesuaian. Termasuk juga penyesuaian dengan regulasi yang ada di atasnya, di mana terus berkembang.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral
Demo Bupati Pamekasan, BMM Ungkap Dugaan Jatah Proyek Pendopo dan Mutasi Jabatan Eselon III
Lantik 6 Kades PAW, Bupati M. Syukur Singgung Tambang Rakyat, Dana Desa dan Camat
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Gubernur Al Haris Ajak Pengurus Gereja HKBP Jambi Perkuat Kerukunan Antar Umat
Merangin Msuk Daftar Prioritas Kemensos, Bupati M. Syukur Perjuangkan Program Sekolah Rakyat
Wujud Empati Sumut, Pj Sekda Ulosi Bupati M Syukur
Buka Universitas Merangin Fest 2026, Sekda Zulhifni Ajak Gen Z Jaga Akar Budaya

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:53 WIB

Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:06 WIB

Demo Bupati Pamekasan, BMM Ungkap Dugaan Jatah Proyek Pendopo dan Mutasi Jabatan Eselon III

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:29 WIB

Lantik 6 Kades PAW, Bupati M. Syukur Singgung Tambang Rakyat, Dana Desa dan Camat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Senin, 26 Januari 2026 - 05:26 WIB

Gubernur Al Haris Ajak Pengurus Gereja HKBP Jambi Perkuat Kerukunan Antar Umat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page