Gara – Gara Penipuan Investasi, Sekda Batanghari Jadi Tersangka Polda Jambi

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Poto Dirreskrimum Polda Jambi

Transatu.id, BATANGHARI — Akibat Penipuan investasi bodong tambang Batu Baru, Sekda Batanghari Muhamad Azan, ditetapkan Penyidik Direktorat reserse krimial umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sebagai tersangka.

Penetapan dari Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira membenarkan saat diwawancarai sejumlah awak media.

“Hasil penyelidikan dari kasus ini dan sudah kita naikkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan saudara MA sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya pada Selasa, 24 Desember 2024.

Dijelaskan Kombes Andri, penetapan Sekda Batanghari sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.

“Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 27 mendatang,” jelasnya.

Kasus ini berawal saat tersangka menawarkan kepada korban untuk berinvegasi. Namun, seiring waktu diketahui bahwa invetasi tersebut tidak ada. Sehingga, korban mengalami kerugian hingga Rp 500 Juta.

“Kasus ini sangat terang benderang, sudah dicoba dimediasi tapi tidak ketemu kata mufakat, maka demi kepastian hukum dan setelah tercukupinya alat bukti maka terlapor kami tetapkan jadi tersangka,” pungkasnya.

Kasus ini dilaporkan pada bulan Juni 2024 lalu dan ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. (*)

Baca Juga :  Dinkes P2KB Sumenep Laksanakan Imunisasi Serentak, Cegah Berkembangnya Penyakit Campak
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Wabup A Khafidh Bilang Tujuh dari 59 SPPG Sudah Jalan, Dengan Jumlah Penerima Manfaat Sekitar 16.442 Oran

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page