Transatu, Jakarta – Sebanyak 39 orang jamaah umrah melaporkan travel umrah PT. Anugerah Citra Mulia ke Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI. Laporan dan pengaduan ini diwakili tim kuasa hukum dari kantor pengacara Tan Akmal & Partners Law Firm.
Akmal Hidayat, selaku pengacara menjelaskan bahwa pihak yang diadukan Direktur Travel PT. Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufiq, Indri Yuliani dan Muhammad Deden.
“Mereka kami laporkan, karena biaya umrah para jamaah ditransfer ke rekening PT. Anugerah Citra Mulia dan rekening atas nama Indri Yuliani yang bekerja dan mitra di PT. Anugerah Citra Mulia bersama Muhammad Deden. Total lebih kurang 800 Juta rupiah,”ungkap Akmal Hidayat. Senin (20/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya