Forkot Soroti Dugaan Kongkalikong Retribusi Sampah di Pamekasan, DLH Diminta Transparan

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana forum audiensi Forum Kota (Forkot) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Pamekasan, Senin (03/11/2025).

Suasana forum audiensi Forum Kota (Forkot) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Pamekasan, Senin (03/11/2025).

Pamekasan, Transatu – Aktivis Forum Kota (Forkot) Pamekasan, Syamsul Arifin alias Gerrard, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan pada Selasa, (03/11/2025).

Kedatangan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan praktik kongkalikong pengelolaan retribusi sampah antara Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dan DLH setempat.

Gerrard, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi sampah, terdapat tarif resmi dari berbagai kategori sumber sampah rumah tangga maupun non-rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tarif tersebut disebut berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp60 ribu untuk rumah tangga, termasuk rumah kos yang mencapai Rp90 ribu hingga Rp330 ribu per bulan.

Baca Juga :  Rumah Makan Tunggal Bangkalan Diduga Sajikan Bebek Tak Disembelih

“Untuk sekolah ada yang Rp180 ribu sampai Rp330 ribu, gedung pertemuan sekitar Rp110 ribu, stadion Rp100 ribu, pasar bahkan ada yang mencapai Rp1,5 juta sampai Rp4,6 juta. Terminal kisaran Rp330 ribu sampai Rp660 ribu, PKL ada yang Rp60 ribu,” papar Gerrard.

Ia menyampaikan bahwa setelah menelaah data lapangan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam distribusi pungutan retribusi tersebut. Karena itu, Forkot merasa perlu meminta penjelasan langsung ke Kepala DLH Pamekasam.

Dalam audiensi itu, Forkot diterima Kabid Persampahan DLH Pamekasan Buyung, Sekretaris DLH Subaidi, dan Bendahara Farida.

Menurut Gerrard, pihak DLH menyampaikan bahwa tidak seluruh retribusi sampah berada di bawah pengelolaan DLH, melainkan sebagian besar dikelola oleh unit TPS 3R. Di Pamekasan, tercatat terdapat sekitar 24 TPS 3R yang tersebar di berbagai wilayah.

Baca Juga :  Kasus Pemotongan Gaji dan Pengangkatan Perangkat Desa Laden Terus Berjalan, Dua Pelapor Telah Diperiksa

“Dari penjelasan DLH, yang dikelola langsung oleh dinas hanya retribusi rumah tangga di dua titik, PKL, dua terminal, dan tiga gudang. Selebihnya itu dikelola TPS 3R,” jelas Gerrard menirukan gaya bicaranya pihak DLH Pamekasan.

Gerrard meragukan mekanisme pengelolaan tersebut dan menduga adanya potensi praktik pemotongan atau permainan dalam distribusi retribusi sampah antara DLH dan TPS 3R.

“Jika DLH hanya mengelola sebagian kecil, tetapi target PAD-nya kecil, ini menimbulkan dugaan ada potensi pemotongan retribusi antara DLH dan TPS 3R,” tegas Gerrard.

Baca Juga :  Ketegangan di Universitas Malahayati Lampung, Warga Lampung Tolak Kehadiran Preman Ambon

Forkot juga menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah yang dianggap sangat rendah. Pada tahun 2024, target PAD hanya sebesar Rp50 juta, dan menurut keterangan bendahara DLH, realisasinya mencapai sekitar Rp90 juta.

“Secara resmi disebutkan realisasi PAD melebihi target, tapi angka itu masih kurang masuk akal jika melihat potensi sumber retribusi yang begitu besar,” pungkas Gerrard.

Forkot mendesak DLH untuk membuka data retribusi secara transparan, termasuk rincian penerimaan dari masing-masing TPS 3R, agar publik dapat menilai akurasinya.

Hingga berita ini ditulis, pihak DLH belum memberikan penjelasan resmi tambahan terkait temuan Forkot tersebut.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page