Transatu.id,PAMEKASAN –Pengadilan Negeri Sampang jatuhi hukuman dua tahun penjara bagi debitur nakal.
Oknum konsumen tersebut nekat untuk melakukan penipuan kredit dengan modus menggunakan identitas miliknya sendiri untuk pengajuan pembiayaan sebuah unit sepeda motor Honda Vario 160, namun kemudian unit tersebut di over alih kepada pihak lain. Hal tersebut tertuang di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang Nomor 132/Pid.B/2023/PN Spg pada Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah dinamika bisnis pembiayaan yang beragam, masih banyak didapati konsumen yang tidak memahami hak dan kewajibannya sebagai seorang pengguna layanan pembiayaan atau kredit. Hal ini tercermin dari tindakan pidana tersebut yang dilakukan oleh HY demi mendapatkan imbalan dari seorang oknum penadah sepeda motor.
Permasalahan ini berawal, dari pengajuan kredit oleh terpidana yang dilakukan atas permintaan seorang penadah bernama Fauzan yang saat ini masuk ke dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Fauzan meminta HY untuk mengajukan kredit atas sepeda motor Honda Vario dengan uang muka sebesar Rp4 juta.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya