“Kami sudah cukup sabar. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan mengadu ke pihak berwenang agar masalah ini segera ditindaklanjuti,” tegas salah satu perwakilan warga.
Sementara itu, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab dalam proses pencetakan sertifikat setelah berkas diserahkan oleh panitia PTSL desa.
“Soal pembagian sertifikat itu kewenangan panitia. Kami dari BPN hanya mencetak berdasarkan data yang masuk. Kalau memang ada keterlambatan dalam distribusi, warga perlu menanyakan langsung kepada panitia di desa,” ujar salah satu staf BPN Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Talangsuko dan Panitia PTSL setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga.
Masyarakat berharap ada respons cepat dari pihak terkait agar masalah ini segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut.