Selain masalah keterlambatan, warga juga menyoroti dugaan pungutan biaya administrasi yang melebihi ketentuan.
Menurut keterangan warga, mereka diminta membayar Rp 600 ribu per pemohon, jauh di atas batas maksimal Rp 150 ribu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT.
Biaya yang diperbolehkan seharusnya hanya mencakup pengadaan dokumen, patok tanah, serta operasional petugas desa atau kelurahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah bayar Rp 600 ribu, tapi sampai sekarang sertifikatnya belum jelas, Padahal sudah berjalan 2 tahun. Kalau ditanya, jawabannya selalu disuruh menunggu. Padahal desa sebelah sudah selesai semua,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kekecewaan warga semakin memuncak, dan mereka mengancam akan melaporkan permasalahan ini ke pihak berwenang jika tidak ada kejelasan dari Pemerintah Desa Talangsuko.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya